Detik Jurnal--Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Tindakan sanksi, berdasarkan Pasal 41, mencakup berbagai pilihan penegakan hukum yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata. Sejak tahun 1966, Dewan Keamanan telah membentuk 31 rezim sanksi, di Rhodesia Selatan, Afrika Selatan, Bekas Yugoslavia (2), Haiti (2), Angola, Liberia (3), Eritrea/Ethiopia, Rwanda, Sierra Leone, Côte d' Gading, Iran, Somalia/Eritrea, ISIL (Da'esh) dan Al-Qaeda, Irak (2), Republik Demokratik Kongo, Sudan, Lebanon, Republik Demokratik Rakyat Korea, Libya (2), Taliban, Guinea- Bissau, Republik Afrika Tengah, Yaman, Sudan Selatan dan Mali.
Sanksi Dewan Keamanan mempunyai berbagai bentuk, dengan tujuan yang berbeda-beda. Langkah-langkah tersebut berkisar dari sanksi ekonomi dan perdagangan yang komprehensif hingga tindakan yang lebih bertarget seperti embargo senjata, larangan perjalanan, dan pembatasan keuangan atau komoditas. Dewan Keamanan telah menerapkan sanksi untuk mendukung transisi damai, menghalangi perubahan non-konstitusional, membatasi terorisme, melindungi hak asasi manusia dan mendorong non-proliferasi.
Sanksi tidak berlaku, berhasil atau gagal dalam ruang hampa. Langkah-langkah tersebut paling efektif dalam menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional bila diterapkan sebagai bagian dari strategi komprehensif yang mencakup pemeliharaan perdamaian, pembangunan perdamaian, dan penciptaan perdamaian. Bertentangan dengan asumsi bahwa sanksi bersifat menghukum, banyak rezim dirancang untuk mendukung pemerintah dan daerah yang berupaya menuju transisi damai. Rezim sanksi Libya dan Guinea-Bissau merupakan contoh pendekatan ini.
Saat ini, terdapat 15 rezim sanksi yang berfokus pada mendukung penyelesaian konflik secara politik, non-proliferasi nuklir, dan kontra-terorisme. Setiap rezim dikelola oleh komite sanksi yang diketuai oleh anggota tidak tetap Dewan Keamanan. Terdapat 11 kelompok pemantau, tim dan panel yang mendukung kerja 12 dari 15 komite sanksi.
Dewan menerapkan sanksi dengan kesadaran yang semakin besar terhadap hak-hak orang yang menjadi sasaran. Dalam deklarasi KTT Dunia tahun 2005, Majelis Umum meminta Dewan Keamanan, dengan dukungan Sekretaris Jenderal, untuk memastikan adanya prosedur yang adil dan jelas untuk penerapan dan pencabutan tindakan sanksi. Pembentukan titik fokus untuk penghapusan pencatatan, dan Kantor Ombudsman untuk ISIL (Da'esh) & Komite Sanksi Al-Qaeda adalah contoh dari pendekatan ini dalam praktiknya. (Dhont Boscho Amerika)







































Tidak ada komentar:
Posting Komentar