Global- Andri Elyus Luntungan Pengamat International Mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri Didalam Negara Indonesia, Yang dia sebagai Polri harus harus mampuh mendalam etik atau minimal dimana dia tugas sebagai anggota Polri tidak keluar dari etik yang telah ada. dimana dia menggunakan atribut sebagai Polri dia harus patuh dengan aturan yang telah ditentukan Oleh Dekumham juga Bapak Kapolri, dialam etika polri jelas sekali ini yang harus dia patuhi-PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya harus dapat mencerminkan kepribadian
bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan
menjiwai etika profesi kepolisian yang diterapkan pada
sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata
dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh
Pancasila;
B. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang
cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika,
budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat
berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas,
tanggung jawab dan mengizinkannya sehingga perlu
Disusunnya kode etik profesi dan dibentuknya komisi kode
etika Kepolisian Negara Republik Indonesia;
C. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan
perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh
pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sehingga perlu diganti;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana mestinya
maksudnya dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode
Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah
norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak
tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menjalankan tugas, wewenang,
tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
2. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP adalah
komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menegakkan KEPP.
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang
ikut serta dalam memelihara keamanan dan kedamaian
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
4. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara
fungsi kepolisian.
5. Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan
penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh pejabat Polri.
6. Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar
atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang
keberatan atas keputusan Sidang KKEP dengan
mengajukan permohonan kepada KKEP banding
melalui Sekretariat KKEP.
7. KKEP Banding adalah komisi yang dibentuk
di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada
tingkat Banding.
8. KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat
KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan
Polri untuk meninjau kembali keputusan KKEP atau
KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat.
9. Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP
yang memuat pedoman dan perilaku
setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar dan disna juga jelas tertuang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
kebhinekatunggalikaan.
10. Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP
yang memuat pedoman dan perilaku
setiap Pejabat Polri dalam izin dengan
pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan
profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang,
dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi
kepolisian.
11. Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam
KEPP yang memuat pedoman dan perilaku
setiap Pejabat Polri dalam izin dengan
pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan
profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
12. Etika kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP
yang memuat pedoman dan perilaku
setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai
pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya,
baik di dalam maupun di luar pelaksana tugas,
wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan
kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.
13. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan
undang-undang memiliki kekuasaan umum kepolisian.
14. Atasan adalah setiap Pejabat Polri yang karena
Pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih
tinggi dari anggota yang dipimpin.
15. Bawahan adalah setiap anggota Polri yang karena
Pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih
rendah dari Atasan.
16. Akreditor adalah Pejabat Pengemban Fungsi Polri
profesi dan pengamanan Polri bidang
tanggung jawab profesi yang ditunjuk sebagai
pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan
pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP17. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan
penyelidikan dengan melakukan pencatatan,
perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan
untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang
diduga terjadi pelanggaran KEPP.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pencarian dan
mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan
fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang
terjadi pelanggaran KEPP untuk menemukan
pelanggarnya yang tak terduga.
19. Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis
yang menerangkan, memuat/mencantumkan
keterangan tak terduga pelanggar, Saksi dan/atau ahli.
20. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat
berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas
Untuk melaksanakan tugas Kepolisian.
21. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan
oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
22. Terduga Pelanggar adalah Pejabat Polri yang karena
perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah terjadi
melakukan Pelanggaran KEPP.
23. Pelanggar adalah setiap Pejabat Polri yang karena
kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan
Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
24. Pemohon Banding adalah Pelanggar yang mengabulkan
Banding ke KKEP Banding.
25. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh
pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada fungsi
Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya
Pelanggaran KEPP disertai bukti pendukung.
26. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di
lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya
Pelanggaran KEPP.
27. Penuntut adalah Akreditor yang melaksanakan
Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri
pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yangmelaksanakan tindakanan dalam perkara Pelanggaran
KEPP.
28. Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang
mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan
Pendahuluan dan Sidang KKEP.
29. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang
selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa
dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang
terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
30. Mutasi Bersifat Demosi adalah Pemindahaan anggota
dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih tinggi
rendah.
31. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang
Tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau
Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
32. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan
guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang
KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat,
dialami, dan dialami sendiri.
33. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan
oleh seorang yang memiliki keahlian khusus atau
keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan
untuk membuat terang suatu Pelanggaran KEPP guna
kepentingan Pemeriksaan.
34. Rehabilitasi Personil adalah pengembalian hak
Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula
setelah mendapat keputusan bebas atau selesai
menjalani hukuman.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini,
meliputi:
A. KEPP;
B. Pemeriksaan Pendahuluan;
C. KKEP;
D. Banding KKEP; Cetus Andri Elyus luntungan .
Andri menambahkan-e. KKEP PK;
F. penyampaian penandatanganan, pelaksanaan putusan
dan pengawasan;
G. Rehabilitasi Personel;
H. pengurangan masa hukuman; dan
Saya. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan
Menunda; dan
J. pengenaan sanksi etika dan administratif.
Pasal 3
(1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati
setiap kewajiban dan larangan dalam:
A. Etika Kenegaraan;
B. Etika Kelembagaan;
C. Etika Kemasyarakatan; dan
D. Etika kepribadian.
(2) Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
A. Pemeriksaan Pendahuluan;
B. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
BAB II
KEPP
Bagian Kesatu
Kewajiban
Paragraf 1
Etika Kenegaraan
Pasal 4
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:a. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
B. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan perdamaian masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
C. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
D. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan
bangsa dengan menjunjung tinggi
kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap
kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
F. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara
sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara
Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia
Raya sesuai dengan ketentuan peraturanundang-undangan;
G. membangun kerja sama dengan sesama pejabat
penyelenggara negara dan pejabat negara dalam
pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
H. pernyataan netral dalam kehidupan politik; dan
Saya. mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 5
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
A. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada
masyarakat, bangsa, dan negara denganmemedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan
Catur Prasetya;
B. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas,
kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
C. menjalankan tugas, berwenang dan
tanggung jawab secara profesional, proporsional,
dan prosedural;
D. melaksanakan Perintah Kedinasan dan
Menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab
jawab dengan saksasama dan penuh rasa tanggung jawab
jawab;
e. Mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan
tugas, wewenang dan tanggung jawab.
F. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya
atau menurut Perintah Kedinasan harus
dirahasiakan;
G. menampilkan sikap kepemimpinan melalui
keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran,
keadilan, serta menghormati dan menjunjung
hak tinggi asasi manusia dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawab;
H. menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan
santun dan menghargai perbedaan pendapat
saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan
yang bersifat kedinasan;
Saya. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang
telah disepakati dalam rapat, sidang, atau
pertemuan yang bersifat kedinasan;
J. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender
dalam melaksanakan tugas, berwenang dan
tanggung jawab;
k. mendahulukan peran, tugas, berwenang dan
tanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
aku. menjaga, mengamankan dan merawat senjata api,
barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak
milik Polri yang dipercayakan kepadanya; Dalam ha ini sangat jelas apa tugas mereka dan dia juga sebagai anggota polri-M. menghargai dan menghormati dalam
melaksanakan tugas, berwenang dan
tanggungjawab;
N. bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri;
Hai. melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau
disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh
pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami
atau diketahui langsung kepada pejabat
yang berwenang;
P. menunjukkan rasa kesetiakawanan dengan
menjunjung tinggi prinsip saling menghormati;
dan
Q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada
sesama dalam menjalankan tugas, berwenang
dan tanggung jawab.
(2) Batasan tugas, wewenang dan tanggung jawab
secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi.
(3) Batasan tugas, wewenang dan tanggung jawab
secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan
cakupan kewenangannya.
(4) Garis tugas, wewenang dan tanggung jawab
secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan
prosedur operasional standar.
(5) Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana
maksudnya pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:
A. mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam
rangka konstruksi pengangkut dan peningkatan
kemampuan profesionalisme Polri;
B. melaksanakan mutasi promosi dengan baik, setara
maupun demosi;
C. melakukan penegakan disiplin dan KEPP
berdasarkan Laporan atau Pengaduan
masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggarandisiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai
dengan kewenangannya; dan
D. melakukan kegiatan pengawasan dan/atau
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi
pengawasan internal Polri.
Pasal 6
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai
Atasan wajib:
A. menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan
yang melayani, menjadi konsultan yang dapat
menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas
kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
B. Selesaikan dan selesaikan tantangan
tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai
tingkat kewenangannya;
C. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawahan; dan
D. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab
jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.
(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai
Bawahan wajib:
A. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya
dan melaporkan kepada Atasan.
B. menolak perintah Atasan yang bertentangan
dengan norma hukum, norma agama, dan norma
kesusilaan; dan
C. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas
penolakan perintah yang dilakukannya untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan
pemberi perintah.
(3) Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, wajib Selanjutnya hal itu- Setiap anggota Polri Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:
A. menghormati harkat dan martabat manusia
berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
B. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap
warga negara di hadapan hukum;
C. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan
peraturan-undangan;
D. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana mestinya
yang diwajibkan dalam tugas resmi dan
tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas
maupun di luar tugas;
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
peraturan-undangan;
F. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan,
dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan
masyarakat; dan
G. melaksanakan moderasi beragam berupa sikap atau
cara memandang beragam perilakua yang moderat,
toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu
mewujudkan kemaslahatan bersama.
Paragraf 4
Etika kepribadian
Pasal 8
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:
A. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
B. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil,
peduli, responsif, tegas, dan humanis;
C. menaati dan menghormati: Ini saja dulu sebagaian yang perlu dipahami oleh setiap anggota polri dimana dia menggunakan seragam dan merasa dirinya anggota polri setidaknya malu jika dimana dia tugas tidak pernah menggunkan Kode Etik Polri. Saya sebagai pengamat menyayangkan jika dirinya mearasa menjadi anggota polri ternyata disaat bertugas keluar dari ketentuan etika yang harus dia patahui atau dia laksaknakan. Setidaknya sangat disayangkan atau memalukan sekali lembaga Kepolisian itu sendiri.Cetus andri.
Andri juga menambahkan dialam aturan disana juga disebutkan-1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan lokal;
D. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara
santun;
e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan
kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai
wujud nyata amal ibadahnya; dan
F. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan
penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.
Bagian Kedua
Larangan
Paragraf 1
Etika Kenegaraan
Pasal 9
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:
A. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk
mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara tidak sah;
B. Terlibat dalam kegiatan yang menentang kebijakan
pemerintah;
C. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau
kelompok yang dilarang pemerintah;
D. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
e. menggunakan hak memilih dan dipilih;
F. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
G. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan
paham/aliran kebencian, atau ekstremisme berbasis
kekerasan yang dapat mengarahkan pada terorisme;
dan/atau-h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan
eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku,
bahasa, ras dan agama.
Paragraf 2
Etika Kelembagaan
Pasal 10
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan,
dilarang:
A. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan-undangan,
dan/atau prosedur operasional standar, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan seleksi
pengembangan pendidikan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk
Kepolisian terkait pelayanan masyarakat;
dan
5. menutupi barang milik negara atau
barang yang dikuasai secara tidak sah;
B. menyampaikan dan menyebarkan informasi
yang tidak dapat dipertangungjawabkan
kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi
pegawai negeri pada Polri;
C. menghindar dan/atau menolak Perintah
Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal
yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait
dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;
D. menyalahgunakan kewenangan dalam
melaksanakan tugas kedinasan;
e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan
dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.-F. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau
disiplin atau tindak pidana.
(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana mestinya
maksudnya pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat
berupa:
A. Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau
pihak lain yang terkait dalam perkara yang
berbeda dengan ketentuan peraturan
peraturan-undangan;
B. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah
petugas negara/Polri dan tidak memberitahukan
kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
C. merekayasa dan memanipulasi perkara yang
menjadi tanggung jawabnya dalam rangka
penegakan hukum;
D. mengeluarkan terminal tanpa perintah tertulis
dari penyidik, penyidik atau Penuntut
umum, atau hakim yang berwenang;
e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang
dengan cara memaksa, intimidasi dan atau
kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;
F. melakukan penyelidikan yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan-undangan
karena adanya campur tangan pihak lain;
G. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan
pihak terkait lainnya yang sedang berperkara
untuk memperoleh haknya dan/atau
melaksanakan kewajibannya;
H. mengurangi, menambahkan, merusak,
menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;
Saya. menghambat dan menunda waktu penyerahan
barang bukti yang dibagikan kepada pihak yang
berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
J. menghambat dan menunda waktu penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada jaksa
penyampaian umum; Nah ketentuan ini pernakah mereka baca atau patahui sebagai anggota Polri Negara Indoensia.Ungkap Andri. Sejauh mata memandang dan mendalami keseharian bagaimana mereka bekerja sebagai anggota polri tidak sedikit yang tidak sesuai dengan kode etik . Maaf hal ini harus saya katakan oleh sebab semua asli terjadi didalam keseharian dilingkungan jajajaran Polres atau Polsek juga para anggota yang berartribut Polri Dilapangan dimana mereka bertugas sangat tidak sesuai dengan kode Etik Polri. Oleh sebab itu saya sebagai pengamat international mengharapkan ada lembaga khusus yang bisa memantau polri. selain ada kompolnas atau pemerhati polri. Polri yang baik dan santun dimana dia bisa mematuhi segala kode etik yang mereka miliki, artinya dimana dia bertugas atau menjadi anggota polri tidak mengikuti kode etik pertanda dia keluar dari aturan yang mereka harus patuhi.Dan hal ini suda sewajarnya dia melepaskan baju sebagai Polri, atau untuk apa mengaku anggota polri tetapi tidak pernah mau mematauhi Kode Etik, setidaknya merusak teman polri yang lainnya, yang patuh terhadap kode etik itu. terlepas dari semua itu saya sebagai pengamat setidaknya hanya bisa mengingantkan perlunya setiap anggota Polri mematuhi Kode Etik. Maaf ini hanya sebagian kecil yang saya sampaikan seandainya perlu dikupas lebih dalam setidaknya bisa saja anda membacanya jenuh oleh sebab sangant panjang dan sangat luas sekali. semoga dengan sebagian yang kami sajikan ini minimal bisa menjadi pintu buat anda membaca mengenai kode etik polri yang harus anda pahami itu.Demikian andri elyus luntungan mengahiri perkataannya. (Agus Dan Anton Jakarta.)







































Tidak ada komentar:
Posting Komentar