
lagi-lagi KPK, mendapatkan sebuah sentilan dari para pendirinya, atau yang pernah ikut dildalamnya membuat sebuah aturan, mengapa hal itu harus terjadi, dan mengapa nyali KPK, seperti kurang punya taji buat menangkap para koruptor,?" dan mengapa juga setelah mereka -mereka baru duduk itu dianggap lebih hebat akan menanganni korupsi malah sepertinya takut,?" ada apa dengan KPK, akhirnya hanya akan membuat penghamburan uang negara saja.? Demikian pengamat International andriluntungan mengatakan pada online,sore ini disaat dimintai komentarnya, mengenai dugaan lambannya KPK, dalam menindak para Koruptor. Amdri juga menilai selama KPK, bekerja hanya sebatas, menangani perkara kecil, dan tidak punya keberanian buat mengungkap perkara besar, setidaknya menandakan, keadaan KPK mulai terlihat sepertinya lemah,? seandainya KPK, sudah mulai dapat dikatakan tidak lagi mampuh mengungkap perkara besar, atau seperti membiarkan para Korupsi terus menerus dapat tenang-tenang disinggah sana, menadakan KPK tidak bekerja maksimal. Mungkin semua juga lagi berharap harap cemas, "Kapan KPK akan mengungkap sebuah perkara besar,? dan kapan mereka dapat menangkap para korupsi kakap,?" Jika hal itu tidak dapat meeka buktikan dan tidak dapat mereka mengungkap,"menandakan KPK, yang baru ini, tidak sama dengan KPK yang dibentuk lalu, artinya ketua yang baru ini belum ada bukti dapat mengungkap perkara besar, dan yang tertangkap baru kelas-kelas staf, atau hanya teri, dan kelas kakapnya seperti telah dibiarkan begitu saja, seperti umpanya gubernur, Buapati,pengusaha nakal, dan berbagai korupsi yang telah dengan nyata-nyata telah mengakar dan seperti gurita, mengapa tidak mampuh KPK yang baru buat mengungkapnya,? ada apa.? "apakah meeka diberi anggaran bekerja,? ataukah anggaran KPK, hanya staknasi, atau bagaimana.?" Ingat jangan pernah ada kompromi terhadap korupsi, dan jangan pernah alergi buat membrantas korupi, "Jika mau jujur, keberadan korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit kronis, dan hal itu terjadi disetiap-tiap departeman, dengan cara menerima gratifikasi, setiap kegiatan proyek, atau pun hal lainnya, tetapi mengapa seperti dibiarkan,? ungkap andri. Dan anehnya, mengapa juga, KPK belum peenah mencium baunya, Seperti gubernur mendapat Presentasi dari APBD, Buapati mendapat Presentasi dri APBD, atau mereka berhasil memainkan anggaran APBD, dengan cara-cara bekersama pada DPRDnya, dan didalam persetujuan pengesahan anggaran disana jelas-jelas terjadi kongkalingkong, "masa KPK nga tahu,?" Begitu juga disaat pengesahan APBN, disana juga dewan telah dengan hebatanya, pernah terdengar meminta sampai 10% dari nilai anggran." Benarkah seperti itu.?" lantas jika itu benar adanya, mengapa KPK, tidak sempat mencium bau itu.? belum lagi di berbagai dinas, yang setiap -tiap orang mendapat sebuah kegiatan mereka juga dimintai kompensasi, begitu juga kepala daerahnya, disana juga mereka dengan berani memainkan APBD, juga meminta kompensasi pada rekanan pemenang proyek, ditambah lagi setiap dinas harus dapat menyisihkan anggaran, buat setor pada kepala daerahnya.? "bayamgkan saja jika sudah seperti ini, mana mungkin bisa dibilang hal seperti itu tidak terlihat.?" Dimana KPK, melihat keadaan seperti ini.? dan mana juga hasil kerja mereka yang akan menangani Beberapa kepala daerah yang telah terlibat korupsi.? "Padahal KPK, punya peluang buat dapat menangkap para gubernur, para bupati, mengapa baru sebagian kecil saja yang mereka dapat ungkap, ? seharusnya KPK, dapat menangkap mereka dengan cara-cara menangkap bawahannya setelah itu dapat dikembangkan pada gubernurnya, dan bupatinya. "Ingat KPK, diberi anggran buat bekerja, dan khusus, menangani segala tindak pidana korupsi, bukan sebagai penasehat pejabat atau pun, sebagai konsultan pejabat,Tugas KPK dibentuk adalah buat menangani dan menangkap para korupsi, inilah tugas KPK.?" Maaf saya berkata seperti ini, dan maaf juga perkataan saya ini seperti setengah menganggap KPK belum berhasil?. sebenarnya tidak seperti itu,melainkan sebagai pengamat mengingatkan kembali, terlepas semua itu, saya sebagai pengamat, setidaknya hanya sebatas menyampaikan agar KPK, jangan pernah membiarkan Gubernur korupsi, buapati korupsi, kepal bank Korupsi, pengusaha korupsi, dan jadikan KPK adalah tetap dapat menangkap para korupsi, itu akan lebih baik. Demikian andriluntungan pengamat international mengakhiri perkataannya. Seperti yang diktakan andriluntungan sebagai pengamat International dibenarkan,semua kalangan, pakar hukum Romli Atmasasmita,Keberadaan KPK yang dimaksudkan untuk mengefektikan pemberantasan korupsi termasuk men-trigger lembaga penegak hukum dianggap tidak sesuai dengan filosofinya. KPK justru membebani negara karena biaya operasionalnya besar, sedangkan perkara korupsi yang ditangani nilainya kecil. "KPK perannya seperti polisi, enggak ada yang kita harapkan lebih baik lagi. Buat apa buang-buang waktu dengan biaya besar namun hasilnya kecil," kata pakar hukum Romli Atmasasmita, dalam acara peluncuran buku berjudul "Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal" yang ditulis mantan Menkumham Muladi bersama putrinya, Diah Sulistyani, di Kantor Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5). Romli mengingatkan ketentuan Pasal 11 UU KPK yang mengatur KPK menangani kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 1 miliar bukan tanpa pertimbangan. Sebab, KPK dengan kewenangan luar biasa harus menangani perkara korupsi kakap. Dalam beberapa hari terakhir, publik banyak disajikan operasi tangkap tangan KPK dengan alat bukti suap kisaran puluhan dan ratusan juta. Hal ini jelas sangat timpang jika dibandingkan anggaran penyidikan KPK dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar. Mantan Dirjen AHU Kemkumham yang juga akademisi UI, Harkristuti Harkrisnowo menilai, batasan Rp 1 miliar memang perlu diperhatikan pimpinan KPK dalam menangani perkara korupsi namun, publik juga perlu memahami subjek hukum KPK adalah penyelenggara negara dan penegak hukum. "Dilihatnya bukan berhenti pada Rp 1 miliarnya, tapi penyelenggara negaralah yang melakukan," kata Tuti. Dia mengaku sedih melihat situasi penegakan hukum belakangan ini banyak mempertontonkan praktik suap di lingkungan peradilan. Padahal, sudah ada contoh kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup, namun hakim maupun pegawai di tingkat bawah tetap berani menerima suap. "Sudah ada hakim yang dihukum seumur hidup, Ketua MK, terus masih ada hakim-hakim lain di tingkat yang lebih rendah melakukan tindak pidana serupa, korupsi. buat saya sebagai orang hukum pidana ini sangat meresahkan," katanya. Tuti, yang pernah menjadi anggota Pansel KPK dan mengetuai Pansel Komisi Yudisial (KY) berharap, KY dapat bekerja lebih baik dan berani melakukan terobosan setidaknya untuk menguatkan pengadilan jauh dari praktik mafia hukum. "Yang menyedihkan betapa bagian dari yudikatif yang harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Mudah-mudahan KY kerjanya lebih bagus," ujar Tuti.(Agus dan Anton jakarta)