
Andri News Baru -Andri elyus Luntungan pengamat international mengatakan, sepertinya kondisi di indonesia warga dan para politisinya perlu diberikan pemahaman mengenai kecerdasan berpikir, artinya belajar keluar dari prilaku apriori atau berpolitik menjauhkan berburuk sangka kepada siapa saja, Ini pesan saya buat siapa saja yang saat ini sedang belajar bermain politik, atau adu konsep dalam kertas polio yang diketik. bukan adu konsep saling menjengal atau saling menyerang indipidu.! Artinya kemapanan berpikir juga perlu menuju berpolitik santun harus terus digelorakan. '' singkirkan prilaku kurang sehat seperti mengoreng masalah kecil menjadi besar. seperti anda bertanya kepada saya boleh kah presiden Indonesia berkampampanye, jawab saya pasti boleh hal ini ada ketentuannya presiden boleh berkampanye setidaknya hampir diseluruh negara manapun, Amerika, Rusia. Tiongkok, juga Pilipina, artinya ketentuan kepala negara bisa berkampanye, setidaknya jika diindonesia, diatur oleh KPU.'' Maaf boleh saya pinjam penjelasan seperti yang pernah dijelaskan oleh Presiden Indonesia sesuai aturan KPU-Presiden Joko Widodo menegaskan, pernyataannya bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan ketentuan yang ada di undang-undang. Untuk itu, Presiden meminta hal itu tidak diinterpretasikan atau ditarik ke mana-mana.
Dalam pernyataan yang direkam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dan disiarkan pada Jumat (26/1/2024) sore, Presiden kembali menyampaikan bahwa peraturan perundangan telah menegaskan jika presiden dan wakil presiden berhak berkampanye. Presiden bahkan menunjukkan kertas memuat UU Pemilu dan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Itu, kan, ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. UU No 7/2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Presiden terkait pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di pemilu.Dalam rekaman berdurasi 1 menit 53 detik ini, Presiden selanjutnya meminta ketentuan dalam UU Pemilu tidak perlu dikomentari. ”Itu yang saya sampaikan, ketentuan mengenai UU Pemilu jangan ditarik ke mana-mana (lebih luas), sambil berkata. Presiden menambahkan, Pasal 281 UU Pemilu juga jelas mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden dan wapres berkampanye. Dalam aturan itu yang ditegaskan, kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
”Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan-undangan karena ditanya,” kata Presiden, menambahkan.
Pernyataan Presiden Jokowi tentang hak presiden berkampanye yang memicu beragam pendapat di masyarakat itu disampaikan saat diwawancarai wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). ”Itu kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri, sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak. Tapi, waktu kampanye yang paling penting tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden saat itu. Demikian andri Elyus Luntungan mengatakan kepada online saat diminta tanggapannya mengenai Presiden boleh berkampanye kepada online malam ini melalui Hp.
Tidak hanya itu andri juga menambahkan, "' Persoalannya sekarang apa,?, bukankah jika presiden berkampanye adalah sebagai manusia dibenarkan dan hal itu jels diatur oleh aturan KPU, disana Presiden dibolehkan dan dibenarkan. lantas yang menjadi perosalan apa.?''. Cetus andri. Saya sebagai pengamat setidaknya tidak perlu masuk terlalu dalam kedalam persoalan itu. Namun demikian perlu anda pahamai aturan yang sah dan telah menjadi keputusan bersama dan hal itu telah berlaku dan bagi yang tidak tahu disana presiden memberi tahukan setidaknya hal hebat dan sangat terhormat sekali, artinya presiden di indonesia jujur dan terbuka mengenai dirinya bisa kampanye atau tidak. disan langusng direspon dan disampaikan dengan lugas bahwa aturan membolehkan. Oleh sebab itu selesai kan.! oke sekarang anda bertanya pada saya mengenai presiden boleh berkampanye setidaknya mau menjebak ya.?. Dengan tegas saya katakan jelas boleh, oleh sebab .UU Pemilu dan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disana jelas membolehkan Presiden dan Wakil Presiden bisa berkampanye . Oke ya, ini saja yang dapat saya sampaikan kepada anda. Demikian andri mengahiri perkatanyaannya pada Online.( Agus dan Anton Jakarta.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar