![]() |
Dugaan adanya proyek pamsimas dikabupaten ada yang dikorupsi perlu seluruh aparat penegak hukum baik polri juga kejakasaan dan KPK segera turun tangan untuk menyelusurinya, demi tidak terus menerus kejadian korupsi diproyek Pasimas itu berulang terjadi disetiap kabupaten. demikian Andri Elyus Luntungan Pengamat International mengatakan pada online. Sore ini melaui HP
Jangcik ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan pada Selasa 3 Oktober 2023. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Jangcik langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Jambi.
Kepala kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. dalam kasus ini, jaksa juga menyita barang bukti berupa 75 Dokumen. tersangka diduga telah menyelewengkan Uang Negara mencapai 300 Juta Rupiah, dari total nilai proyek sebesar 400 juta rupiah.
Proyek air bersih senilai Ratusan Juta Rupiah yang bersumber dari APBN tersebut, kondisinya mangkrak, dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat .“di desa Rukam terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan Pamsimas. Dalam awal pembuatan sampai dengan sekarang belum bisa di mamfaatkan oleh masyarakat. Sehingga pada hari ini atas nama J sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami melakukan penahanan guna mempermudah dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan,” Kata Kamin Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3, Junto Pasal 18, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan Maksimal 20 tahun penjara. Ini yang say dengar dari lapangan itu. Cetus andri.
Sealnjutnya andri mengambil contoh lainya seperti ini-Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Simeulue, Aceh. Polisi juga menyita uang Rp 319 juta terkait kasus ini.
Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu DN (43) dan MFW (36), kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Baca artikel detiknews, "Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 1,2 Juta Proyek Air Bersih di Aceh" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5173636/polisi-tetapkan-2-tersangka-korupsi-rp- 1-2-m-proyek-air-bersih-di-aceh.Agung mengatakan pemerintah mengucurkan dana Rp 3,6 miliar selama dua tahun pada 2017-2018 untuk proyek Pamsimas. Kedua tersangka diduga melakukan mark up kegiatan penyediaan air bersih di 45 desa di 10 Kecamatan tersebut.Kedua tersangka tersebut merupakan Koordinator Daerah Pamsimas dan Bantuan Pengelolaan Keuangan Daerah Pamsimas Kabupaten Simeulue 2017-2018. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.”Dari total dana sebesar Rp 3,6 miliar tersebut, tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dan Polres Simeulue dapat menyelamatkan dana sebanyak Rp 319 juta lebih ," jelas Agung.
Polisi menyita sejumlah bukti lain dalam kasus ini antara sampel lain pipa palsu tanpa SNI, laptop dan lainnya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain kedua tersangka,” ujar Agung. Demikian Alkisah mngenai dugaan Korupsi dipamsimas, itu ungkap andri.
Tidak hanya sampai disitu seprti dikabupaten Tasik Pada tahun 2019 yang lalu, sebanyak 24 desa di Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan program PAMSIMAS dari pusat yakni Kementrian PUPR. Salah satu desa yang mendapatkan PAMSIMAS yaitu desa Mangunreja, kecamatan Mangunreja.Pantauan Online dilapangan, pelaksanaan PAMSIMAS di desa Mangunreja diduga kurang transparan. Hal ini dapat dilihat dari tidak sinkronnya Satlak dan fasilitator, dan tidak adanya papan RAB Pamsimas di desa.Ketua Satlak PAMSIMAS desa Mangunreja, Pian mengatakan, bahwa dirinya sebagai Satlak hanya melaksanakandilapangan sesuai perintah fasilitator.
“Jadi di desa Mangunreja kalau mau tarik uang harus sesuai apa yang diperintahkan oleh fasilitator, tidak seperti di desa yang uangnya disimpan di KKM,” katanya.
Sementara itu, Firman selaku Pemerhati Anggaran mengatakan, bahwa memang seharusnya yang memegang keuangan adalah KKM dan Satlak karena fasilitator hanya sebatas pendamping. Dan dengan tidak adanya papan RAB Pamsimas.
“Hal ini tentunya patut di pertanyakan karena pemasangan papan RAB merupakan kewajiban agar program PAMSIMAS transparan dan terbuka bagi publik, khususnya masyarakat desa,” terangnya.Ia menambahkan, “Dengan adanya papan RAB maka masyarakat akan mengetahui berapa nilai biaya untuk masing-masing pengadaan,” tandasnya . Ini yang sempat saya dengar itu. Artinya saya sebagai pengamat setidaknya hanya menghimbau kegiatan Pasimas yang peranh ada dan perlu diperikasa ulang dikawatirkan dana Proyek Pasimas itu tidak terserap dengan baik. membaca alkisah diatas sebagai pintu buat masuk mencari data diseluruh kabupaten yang mendapat dana kegiatan pamsimas harus ditelusuri siapa tahu diketemukan disetiap kabupaten adanya yang memainkan anggaran pasimas demikian andri mengahiri perkatannya pada online. (Agus dan Anton Jakarta)







































Tidak ada komentar:
Posting Komentar