Jawabarat. Andri Elyus Luntungan mengatakan segala bentuk Gratifikasi disetiap kepala daerah timgkat dua harus ditindak tegas, oleh sebab perbuatan itu sangant tidak sesuai dengan santi aji pancasila, juga melanggar sumpah jabatan sekaligus membelakangi Undang _undang anti korupsi, oleh sebab itu pelakunya harus ditindak tegas demikian andri Elyus Luntungan Pengamat International mengatakan pada online malam ini saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan adanya oknum kepala daerah menerima gartifikasi diberbagai daerah .
Andri juga mengatakan seperti ada dugaan Gratifikasi yang sempat dilaporkan ole Transparansi Institut Tasikmalaya yang melaporkan dugaan gratifikasi dan suap dalam pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Zein, Jumat (27/12/19) beberapa tahun lalu. Didampingi belasan anggota, kordinator Transparansi Institut Tasikmalaya, Jamaludin yang sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, senin siang (6/1/2021). lalu yang menyangkut kasus dugaan Gratifikasi dan Mereka membawa bukti berupa foto, dokumen serta data tertulis dugaan suap dan gratifikasi pelantikan Sekda Kabupaten Tasikmalaya. dan Dokumen diterima Feby Gumilang, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Dugaan Kasus gratifikasi namun sampai saat ini Begitu sunyi saja dan tidak pernah terdengar lagi ada apa.? Bahkan tidak pernah terdengar hal itu ada prose hukum Ungkap Andri Elyus Luntungan kepada Online saat dihubungi melalui HP. malam ini saat dimintai tanggapanya mengenai Gratifikasi ditubuh Kabupaten Tasikmlaya. Cetus andri.
Tidak hanya itu andri juga menyambut baik dengan tanggapnya mereka yang berhasil menangkap pelaku gratifikasi seperti-KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Selain Erik, KPK menangkap kepala dinas hingga anggota DPRD Labuhanbatu. Tidak hanya itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi dalam pengembangan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ini adalah sangat hebat artinya pihak terkait yang memiliki otoritas mengenai didarahnya mungkin dengan keberaniannya mereka memberikan informasi kepada KPK, atau kalau pihak kejari didaerah mungkin segan menanganinya bisa saja segala kejadian itu dinformasikan kepada KPK atau sebut saja laporan secara rahasia mengenai kejadian itu.! Artinya segala gratifikasi yang berhasil ditangkap oleh KPK setidaknya ada info akurat dari mereka yang asli tidak suka jika didaerahna tumbuh prilaku gratifikasi ungkap andri.
Tambahnya anrdri juga mengatakan persoalannya sekarang tinggal disetiap daerah punya keberanian tidak para penegak hukumnya buat menangani kepala daerahnya yang diduga menrima gratifikasi.?. atau berani tidak menegakkan-Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.!?. Jika asli mereka berani menegakkan setidaknya pelaku gratifikasi pasti bisa diungkap oleh kejari disekitar itu.!. artinya sebelum ditangani oleh KPK, seharusnya pihak kejari dia lebih tahu duluan segala kejadian didaerah itu. namun jika pihak kejari sebut saja disana seperti lagi sepekulasi pasti didaerah itu mana mungkin dia mau mencium baunya dugaan gratifikasi, seandainya ada yang melaporkan juga. Dengan alibi segala laporan itu sebut saja belum memiliki bukti cukup atau anggap saja hanya berita HOAX, atau berita setan belau, atau yang lebih gampangnya berita tidak benar . ini jika penegak hukum didaerah itu sebut saja kurang berani merapkan pasal - 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.! Sebagai bukti dugaan Bupati Tasikmalaya menerima Gratifikasi yang sempat dilaporkan oleh Transparansi Institut Tasikmalaya berjalan hampir empat tahun ternyata tidak pernah ditangani apalagi diproses. ini sebuah contoh Presiden buruk kenerja penegak hukum di kabupaten Tasikamlaya- oleh sebab itu disini saya menghimbau kepada Kejagung untuk menelusurinya dugaan Gratifikasi yang dilaporkan Trans paransi Intitut Tasikmalaya yang laporannya sudah ditangan kejari kabupaten tasikmalaya dikemanakan.? ini pesan saya.! maaf saya sebaga pengamat tidak perlu masuk terlalu jauh apalagi mengenai teknis hukum,oleh sebab saya tidak punya hak atau interfensi kesana, namun demikian Rasionya jika Trans paransi Intitut Tasikmalaya menyebar fitnah setidaknya mereka mana mungkin memberika data gratifikasi itu kepada pihak kejaksaan.!? 'Maaf saya bertanya ini. dan bagi saya tidak berkepentingan dengan kejadian semua ini- namun saya sebagai pengamat menyayangkan jika ditasikmalaya kejarinya seperti ada pembiaran segala bentuk dugaan gratifikasi didaerah mereka.!. Oleh sebab itu dengan rendah hati saya menyentuh KPK Kejagung buat menyelusuri kejadian dugaan gratifikasi dikabupaten tasikmalaya oleh sebab isu mengenai adanya gratifikasi dikabupaten tasikmlaya bagaikan mulai ditutup-tutupi. Bahkan jika ingin menelusurinya atau mengungkap hal itu bagaikan dibayang -bayangi oleh oknum - oknum tertentu.Oleh sebab itu perlunya segala potensi negara perlu turun buat mengungkap hal itu. demikian andri mengahari perkataannya. (Agus Dan Anton Jakrta)







































Tidak ada komentar:
Posting Komentar