tesbros

'I'm not plotting with Dutton': Abbott
Australia

'I'm not plotting with Dutton': Abbott

File Image of Tony Abbott
Former prime minister Tony Abbott says he isn't plotting anything along with Peter Dutton. Source: AAP

Former prime minister Tony Abbott says he's not working with Liberal colleague Peter Dutton against Malcolm Turnbull, after his 30th losing Newspoll.

Tony Abbott has denied he's in cahoots with Peter Dutton to bring down Malcolm Turnbull.

The former prime minister was quizzed on his relationship with the home affairs minister after a week of debate over migration levels.

"I admire (Peter) as a bloke and I respect him as a politician so I guess we would naturally be inclined to think along similar lines," Mr Abbott told 2GB radio on Sunday.

"So it doesn't surprise me that Peter has been pushing for a reduction in the migration intake."

Further prompted on whether there are any quiet evening meetings between the pair, working their cards, Mr Abbott said: "No that's not how it works in this business."

"Peter is an honourable man and the last thing that he would do is sit down with a colleague and plot stuff," he said.

Mr Abbott, who is wrapping up his annual charity bike ride on Sunday, was again spruiking his push for a reduction in Australia's migration intake until housing and infrastructure can catch up.

He also reiterated his call for the construction of new coal-fired power stations to help drive down energy prices.

Mr Abbott predicts the next election could be around next May.

"Whenever it is, it is important that people know that this has been a good government and is working for them not against them," he said.

Earlier, Liberal frontbencher Steven Ciobo rejected suggestions the federal government was in shambles despite clocking up 30 negative Newspolls, which sparked another round of infighting over its leadership, energy and immigration policy.

Mr Ciobo said people were not interested in these internal discussions but are concerned about job security and who is helping to lower the cost of living pressures.

"We have delivered in spades, we have record job creation ... that's not the consequence of a shambles, that is the consequence of disciplined economic policy," the trade minister told Sky News on Sunday.

Stay up to date with SBS NEWS

  • App
  • Subscribe
  • Follow
  • Listen
  • Watch

Top Stories

Senin, 12 Februari 2024

Andri Elyus Luntungan Mengatakan Polri Jangan Hanya Bisa Menggunakan Seragam Namun Tugasnya Tidak Sesuai Kode Etik.

 


Global- Andri Elyus Luntungan Pengamat International Mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri Didalam Negara Indonesia, Yang dia sebagai Polri harus harus mampuh mendalam etik atau minimal dimana dia tugas sebagai anggota Polri tidak keluar dari etik yang telah ada. dimana dia menggunakan atribut sebagai Polri dia harus patuh dengan aturan yang telah ditentukan Oleh Dekumham juga Bapak Kapolri, dialam etika polri jelas sekali ini yang harus dia patuhi-PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG

KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam melaksanakan tugas dan

kewenangannya harus dapat mencerminkan kepribadian

bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan

menjiwai etika profesi kepolisian yang diterapkan pada

sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai

kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata

dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh

Pancasila;

B. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang

cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika,

budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat

berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian

Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas,

tanggung jawab dan mengizinkannya sehingga perlu

Disusunnya kode etik profesi dan dibentuknya komisi kode

etika Kepolisian Negara Republik Indonesia;

C. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik

Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara

Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan

Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan

perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan

perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh

pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia, sehingga perlu diganti;

D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana mestinya

maksudnya dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik

Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode

Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

1. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah

norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak

tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam menjalankan tugas, wewenang,

tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.

2. Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP adalah

komisi yang dibentuk di lingkungan Kepolisian Negara

Republik Indonesia untuk menegakkan KEPP.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang

ikut serta dalam memelihara keamanan dan kedamaian

masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada

masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan

dalam negeri.

4. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah

pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara

fungsi kepolisian.

5. Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan

penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang

dilakukan oleh pejabat Polri.

6. Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar

atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang

keberatan atas keputusan Sidang KKEP dengan

mengajukan permohonan kepada KKEP banding

melalui Sekretariat KKEP.

7. KKEP Banding adalah komisi yang dibentuk

di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP pada

tingkat Banding.

8. KKEP Peninjauan Kembali yang selanjutnya disingkat

KKEP PK adalah komisi yang dibentuk di lingkungan

Polri untuk meninjau kembali keputusan KKEP atau

KKEP Banding yang bersifat final dan mengikat.

9. Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP

yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan

Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar dan disna juga jelas tertuang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan

kebhinekatunggalikaan.

10. Etika Kelembagaan adalah norma-norma dalam KEPP

yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri dalam izin dengan

pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab

kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan

profesi Polri sesuai dengan bidang tugas, wewenang,

dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi

kepolisian.

11. Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam

KEPP yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri dalam izin dengan

pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab

kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan

profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.

12. Etika kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP

yang memuat pedoman dan perilaku

setiap Pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai

pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya,

baik di dalam maupun di luar pelaksana tugas,

wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan

kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.

13. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan

undang-undang memiliki kekuasaan umum kepolisian.

14. Atasan adalah setiap Pejabat Polri yang karena

Pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih

tinggi dari anggota yang dipimpin.

15. Bawahan adalah setiap anggota Polri yang karena

Pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih

rendah dari Atasan.

16. Akreditor adalah Pejabat Pengemban Fungsi Polri

profesi dan pengamanan Polri bidang

tanggung jawab profesi yang ditunjuk sebagai

pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan

pendahuluan dugaan pelanggaran KEPP17. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan

penyelidikan dengan melakukan pencatatan,

perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan

untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang

diduga terjadi pelanggaran KEPP.

18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pencarian dan

mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan

fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang

terjadi pelanggaran KEPP untuk menemukan

pelanggarnya yang tak terduga.

19. Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis

yang menerangkan, memuat/mencantumkan

keterangan tak terduga pelanggar, Saksi dan/atau ahli.

20. Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat

berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas

Untuk melaksanakan tugas Kepolisian.

21. Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan

oleh Pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

22. Terduga Pelanggar adalah Pejabat Polri yang karena

perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah terjadi

melakukan Pelanggaran KEPP.

23. Pelanggar adalah setiap Pejabat Polri yang karena

kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan

Pelanggaran melalui Sidang KKEP.

24. Pemohon Banding adalah Pelanggar yang mengabulkan

Banding ke KKEP Banding.

25. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh

pelapor kepada Pelayanan Pengaduan pada fungsi

Profesi dan Pengaman tentang dugaan terjadinya

Pelanggaran KEPP disertai bukti pendukung.

26. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan

oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di

lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya

Pelanggaran KEPP.

27. Penuntut adalah Akreditor yang melaksanakan

Pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri

pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan yangmelaksanakan tindakanan dalam perkara Pelanggaran

KEPP.

28. Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang

mendampingi Terduga Pelanggar dalam Pemeriksaan

Pendahuluan dan Sidang KKEP.

29. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang

selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa

dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang

terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

30. Mutasi Bersifat Demosi adalah Pemindahaan anggota

dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih tinggi

rendah.

31. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang

Tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan

Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau

Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.

32. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan

guna kepentingan Pemeriksaan Pendahuluan, Sidang

KKEP, tentang suatu Pelanggaran KEPP yang dilihat,

dialami, dan dialami sendiri.

33. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan

oleh seorang yang memiliki keahlian khusus atau

keahlian dibidangnya tentang hal yang diperlukan

untuk membuat terang suatu Pelanggaran KEPP guna

kepentingan Pemeriksaan.

34. Rehabilitasi Personil adalah pengembalian hak

Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula

setelah mendapat keputusan bebas atau selesai

menjalani hukuman.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini,

meliputi:

A. KEPP;

B. Pemeriksaan Pendahuluan;

C. KKEP;

D. Banding KKEP; Cetus Andri Elyus luntungan .

Andri menambahkan-e. KKEP PK;

F. penyampaian penandatanganan, pelaksanaan putusan

dan pengawasan;

G. Rehabilitasi Personel;

H. pengurangan masa hukuman; dan

Saya. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan

Menunda; dan

J. pengenaan sanksi etika dan administratif.

Pasal 3

(1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati

setiap kewajiban dan larangan dalam:

A. Etika Kenegaraan;

B. Etika Kelembagaan;

C. Etika Kemasyarakatan; dan

D. Etika kepribadian.

(2) Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:

A. Pemeriksaan Pendahuluan;

B. Sidang terdiri atas:

1. Sidang KKEP;

2. Sidang KKEP Banding; dan/atau

3. Sidang KKEP PK.

BAB II

KEPP

Bagian Kesatu

Kewajiban

Paragraf 1

Etika Kenegaraan

Pasal 4

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:a. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

B. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi

terpeliharanya keamanan dan perdamaian masyarakat,

tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat

dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

C. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

D. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan

bangsa dengan menjunjung tinggi

kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap

kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;

e. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan

pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

F. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara

sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara

Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia

Raya sesuai dengan ketentuan peraturanundang-undangan;

G. membangun kerja sama dengan sesama pejabat

penyelenggara negara dan pejabat negara dalam

pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;

H. pernyataan netral dalam kehidupan politik; dan

Saya. mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.

Paragraf 2

Etika Kelembagaan

Pasal 5

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:

A. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada

masyarakat, bangsa, dan negara denganmemedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan

Catur Prasetya;

B. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas,

kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;

C. menjalankan tugas, berwenang dan

tanggung jawab secara profesional, proporsional,

dan prosedural;

D. melaksanakan Perintah Kedinasan dan

Menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab

jawab dengan saksasama dan penuh rasa tanggung jawab

jawab;

e. Mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan

tugas, wewenang dan tanggung jawab.

F. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya

atau menurut Perintah Kedinasan harus

dirahasiakan;

G. menampilkan sikap kepemimpinan melalui

keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran,

keadilan, serta menghormati dan menjunjung

hak tinggi asasi manusia dalam melaksanakan

tugas, wewenang dan tanggung jawab;

H. menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan

santun dan menghargai perbedaan pendapat

saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan

yang bersifat kedinasan;

Saya. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang

telah disepakati dalam rapat, sidang, atau

pertemuan yang bersifat kedinasan;

J. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender

dalam melaksanakan tugas, berwenang dan

tanggung jawab;

k. mendahulukan peran, tugas, berwenang dan

tanggung jawab sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

aku. menjaga, mengamankan dan merawat senjata api,

barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak

milik Polri yang dipercayakan kepadanya; Dalam ha ini sangat jelas apa tugas mereka dan dia juga sebagai anggota polri-M. menghargai dan menghormati dalam

melaksanakan tugas, berwenang dan

tanggungjawab;

N. bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri;

Hai. melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau

disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh

pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami

atau diketahui langsung kepada pejabat

yang berwenang;

P. menunjukkan rasa kesetiakawanan dengan

menjunjung tinggi prinsip saling menghormati;

dan

Q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada

sesama dalam menjalankan tugas, berwenang

dan tanggung jawab.

(2) Batasan tugas, wewenang dan tanggung jawab

secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan

tugas pokok dan fungsi.

(3) Batasan tugas, wewenang dan tanggung jawab

secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan

cakupan kewenangannya.

(4) Garis tugas, wewenang dan tanggung jawab

secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan

prosedur operasional standar.

(5) Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana

maksudnya pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:

A. mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam

rangka konstruksi pengangkut dan peningkatan

kemampuan profesionalisme Polri;

B. melaksanakan mutasi promosi dengan baik, setara

maupun demosi;

C. melakukan penegakan disiplin dan KEPP

berdasarkan Laporan atau Pengaduan

masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggarandisiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai

dengan kewenangannya; dan

D. melakukan kegiatan pengawasan dan/atau

Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi

pengawasan internal Polri.

Pasal 6

(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai

Atasan wajib:

A. menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan

yang melayani, menjadi konsultan yang dapat

menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas

kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;

B. Selesaikan dan selesaikan tantangan

tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai

tingkat kewenangannya;

C. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang

dilakukan oleh Bawahan; dan

D. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan

pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab

jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.

(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai

Bawahan wajib:

A. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan

pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya

dan melaporkan kepada Atasan.

B. menolak perintah Atasan yang bertentangan

dengan norma hukum, norma agama, dan norma

kesusilaan; dan

C. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas

penolakan perintah yang dilakukannya untuk

mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan

pemberi perintah.

(3) Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c, wajib Selanjutnya hal itu- Setiap anggota Polri Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan wajib:

A. menghormati harkat dan martabat manusia

berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;

B. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap

warga negara di hadapan hukum;

C. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan

cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan

akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan

peraturan-undangan;

D. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana mestinya

yang diwajibkan dalam tugas resmi dan

tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas

maupun di luar tugas;

e. memberikan pelayanan informasi publik kepada

masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan

peraturan-undangan;

F. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan,

dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan

masyarakat; dan

G. melaksanakan moderasi beragam berupa sikap atau

cara memandang beragam perilakua yang moderat,

toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu

mewujudkan kemaslahatan bersama.

Paragraf 4

Etika kepribadian

Pasal 8

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib:

A. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil,

peduli, responsif, tegas, dan humanis;

C. menaati dan menghormati: Ini saja dulu sebagaian yang perlu dipahami oleh setiap anggota polri dimana dia menggunakan seragam dan merasa dirinya anggota polri setidaknya malu jika dimana dia tugas tidak pernah menggunkan Kode Etik Polri. Saya sebagai pengamat menyayangkan jika dirinya mearasa menjadi anggota polri ternyata disaat bertugas keluar dari ketentuan etika yang harus dia patahui atau dia laksaknakan. Setidaknya sangat disayangkan atau memalukan sekali lembaga Kepolisian itu sendiri.Cetus andri.

Andri juga menambahkan dialam aturan disana juga disebutkan-1. norma hukum;

2. norma agama;

3. norma kesusilaan; dan/atau

4. nilai-nilai kearifan lokal;

D. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga,

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara

santun;

e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan

kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai

wujud nyata amal ibadahnya; dan

F. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan

penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.

Bagian Kedua

Larangan

Paragraf 1

Etika Kenegaraan

Pasal 9

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:

A. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk

mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 secara tidak sah;

B. Terlibat dalam kegiatan yang menentang kebijakan

pemerintah;

C. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau

kelompok yang dilarang pemerintah;

D. menjadi anggota atau pengurus partai politik;

e. menggunakan hak memilih dan dipilih;

F. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

G. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan

paham/aliran kebencian, atau ekstremisme berbasis

kekerasan yang dapat mengarahkan pada terorisme;

dan/atau-h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan

eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku,

bahasa, ras dan agama.

Paragraf 2

Etika Kelembagaan

Pasal 10

(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan,

dilarang:

A. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan

ketentuan peraturan-undangan,

dan/atau prosedur operasional standar, meliputi:

1. penegakan hukum;

2. pengadaan barang dan jasa;

3. penerimaan anggota Polri dan seleksi

pengembangan pendidikan;

4. penerbitan dokumen dan/atau produk

Kepolisian terkait pelayanan masyarakat;

dan

5. menutupi barang milik negara atau

barang yang dikuasai secara tidak sah;

B. menyampaikan dan menyebarkan informasi

yang tidak dapat dipertangungjawabkan

kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi

pegawai negeri pada Polri;

C. menghindar dan/atau menolak Perintah

Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal

yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait

dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;

D. menyalahgunakan kewenangan dalam

melaksanakan tugas kedinasan;

e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan

dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan

lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.-F. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau

disiplin atau tindak pidana.

(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana mestinya

maksudnya pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat

berupa:

A. Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau

pihak lain yang terkait dalam perkara yang

berbeda dengan ketentuan peraturan

peraturan-undangan;

B. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah

petugas negara/Polri dan tidak memberitahukan

kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;

C. merekayasa dan memanipulasi perkara yang

menjadi tanggung jawabnya dalam rangka

penegakan hukum;

D. mengeluarkan terminal tanpa perintah tertulis

dari penyidik, penyidik atau Penuntut

umum, atau hakim yang berwenang;

e. melakukan Pemeriksaan terhadap seseorang

dengan cara memaksa, intimidasi dan atau

kekerasan untuk mendapatkan pengakuan;

F. melakukan penyelidikan yang bertentangan dengan

ketentuan peraturan-undangan

karena adanya campur tangan pihak lain;

G. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan

pihak terkait lainnya yang sedang berperkara

untuk memperoleh haknya dan/atau

melaksanakan kewajibannya;

H. mengurangi, menambahkan, merusak,

menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti;

Saya. menghambat dan menunda waktu penyerahan

barang bukti yang dibagikan kepada pihak yang

berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

J. menghambat dan menunda waktu penyerahan

tersangka dan barang bukti kepada jaksa

penyampaian umum; Nah ketentuan ini pernakah mereka baca atau patahui sebagai anggota Polri Negara Indoensia.Ungkap Andri. Sejauh mata memandang dan mendalami keseharian bagaimana mereka bekerja sebagai anggota polri tidak sedikit yang tidak sesuai dengan kode etik . Maaf hal ini harus saya katakan oleh sebab semua asli terjadi didalam keseharian dilingkungan jajajaran Polres atau Polsek juga para anggota yang berartribut Polri  Dilapangan dimana mereka bertugas sangat tidak sesuai dengan kode Etik Polri. Oleh sebab itu saya sebagai pengamat international mengharapkan ada lembaga khusus yang bisa memantau polri. selain ada kompolnas atau pemerhati polri. Polri yang baik dan santun dimana dia bisa mematuhi segala kode etik yang mereka miliki, artinya dimana dia bertugas atau menjadi anggota polri tidak mengikuti kode etik pertanda dia keluar dari aturan yang mereka harus patuhi.Dan hal ini suda sewajarnya dia melepaskan baju sebagai Polri, atau untuk apa mengaku anggota polri tetapi tidak pernah mau mematauhi Kode Etik, setidaknya merusak teman polri yang lainnya, yang patuh terhadap kode etik itu. terlepas dari semua itu saya sebagai pengamat setidaknya hanya bisa mengingantkan perlunya setiap anggota Polri mematuhi Kode Etik. Maaf ini hanya sebagian kecil yang saya sampaikan seandainya perlu dikupas lebih dalam setidaknya bisa saja anda membacanya jenuh oleh sebab sangant panjang dan sangat luas sekali. semoga dengan sebagian yang kami sajikan ini minimal bisa menjadi pintu buat anda membaca mengenai kode etik polri yang harus anda pahami itu.Demikian andri elyus luntungan mengahiri perkataannya. (Agus Dan Anton Jakarta.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Desain G.

vik
Transformasi Wajah KRL

Transformasi Wajah KRL

Ribuan warga Jabodetabek mengandalkan kereta rel listrik (KRL) sebagai moda transportasi massal dalam aktivitas sehari-hari. Pelayanan KRL pun terus dibenahi seiring berjalannya waktu. Simak pembahasan lengkap tentang transformasi wajah KRL dari masa ke m
Hikayat Singkat

Hikayat Singkat

Lahan gambut di Indonesia menyimpan banyak “harta karun” yang salah satunya adalah energi. Namun, eksploitasi secara berlebihan pada lahan gambut akan mengakibatkan stok karbon yang berkurang.
MotoGP 2017

MotoGP 2017

MotoGP 2017 sudah resmi dimulai! Setelah pada musim sebelumnya banyak momen menarik terjadi, pada tahun ini diyakini akan lebih seru lagi.
Jakob Oetama The Legacy

Jakob Oetama The Legacy

Refleksi atas warisan nilai Jakob Oetama yang mewarnai perjalanan jurnalisme Indonesia.

Berita Terkini

Vedio

Desain Andri

Wage growth well short of what was promised from tax reform | TheHill

Wage growth well short of what was promised from tax reform

The latest Employment Situation report from the Bureau of Labor Statistics shows weekly employee earnings have grown $75 since tax reform passed, well short of the $4,000 to $9,000 annual increases projected by President TrumpDonald John TrumpRobert De Niro, Ben Stiller play Mueller and Cohen in 'SNL' parody of 'Meet the Parents' Trump order targets wide swath of public assistance programs Comey says Trump reacted to news of Russian meddling by asking if it changed election results MORE and House Speaker Paul RyanPaul Davis RyanTrump order targets wide swath of public assistance programs Sunday shows preview: White House officials talk Syria strike Wage growth well short of what was promised from tax reform MORE (R-Wis.).  

During the three months following passage of the tax bill, the average American saw a $6.21 increase in average weekly earnings. Assuming 12 weeks of work during the three months following passage of the corporate tax cuts, this equates to a $75 increase.

Assuming a full 52 weeks of work, the $6.21 increase in weekly earnings would result in a $323 annual increase, nowhere near the minimum $4,000 promised and $9,000 potential annual increases projected by President Trump and Speaker Ryan if significant cuts were made to corporate tax rates.

Unless something drastically changes, it seems that Americans are going to have to settle for much less than the $4,000 to $9,000 projected wage increases. An extra $322 a year isn’t going to do much to pay down the $1 trillion in additional debt they are projected to take on as a result of the tax cuts.

Yet, a key part of the argument for the recently passed corporate tax cuts and more than a trillion dollars in debt was the substantial wage hike promised by the president’s Council of Economic Advisers (CEA).

From a document titled, “Corporate Tax Reform and Wages: Theory and Evidence,” on the White House’s website:

“Reducing the statutory federal corporate tax rate from 35 to 20 percent would, the analysis below suggests, increase average household income in the United States by, very conservatively, $4,000 annually.”

The document goes on to say:

“When we use the more optimistic estimates from the literature, wage boosts are over $9,000 for the average U.S. household.”

No less than Speaker Ryan’s website trumpeted the Council of Economic Advisers report claiming that on average, the proposed corporate tax cuts would result in at least a $4,000 annual increase in wages.

Now, some supporters of the tax bill may say this analysis is unfair because it is too early for the effects of the tax bill to show up in wages. By that logic, they also shouldn’t take credit for reported employment growth increases.  

Still others may point to the $1,000 bonuses announced by some companies shortly after passage of the tax bill. First, that is significantly less than the promised $4,000 to $9,000. Second, these are not wage increases; these are one-time bonuses.

Will companies pay them again, and if so when? Third, the $1,000 represents a fraction of the estimated potential company tax savings.

Using 2016 net income, 2016 effective tax rates, the new 21-percent corporate tax rate and company bonuses, we estimated company bonuses as a percentage of a number of company’s potential tax savings. The results: In many cases, the bonuses represent a mere pittance of the possible tax savings.

Navient announced that it would be giving $1,000 bonuses to 98 percent of its 6,7000 employees, paying out nearly $7 million in bonuses. While that may seem generous, it pales in comparison to Navient’s potential tax savings.

Using Navient’s 2016 net income, its 2016 effective tax rate, estimated annual tax savings of nearly $200 million and its announced bonuses, we calculated that the announced bonuses represent less than 4 percent of Navient’s potential tax savings.

Turning to the airline industry, JetBlue’s employees might be feeling blue if they realized that their $1,000 bonuses are estimated to be less than 10 percent of JetBlue’s potential tax savings, while American Airlines’ bonuses are estimated to represent less than 15 percent of its estimated potential annual tax savings

Not to be outdone, Comcast’s bonuses represent less than 8 percent of its estimated potential annual tax savings, while Walmart appears downright generous, giving an estimated $0.16 of every dollar of its estimated potential annual tax savings to employees in the form of bonuses.

Image and video hosting by TinyPic 

Source: Solutionomics

What happened to the minimum $4,000 promised? I guess like many promises by politicians, they were empty. Instead, they seem to have gone to share buybacks. For the period December 2017 through February 2018, share buybacks more than doubled to $200 million.

Is a $323 wage increase and a one-time bonus of $1,000 that represents a fraction of estimated potential company tax savings worth the more than $1 trillion in additional debt placed on Americans? Is this the best Congress could do? No.

Instead, Congress could have simply made each company’s tax cut contingent on each company increasing wages. The problem is that some companies receiving tax cuts didn’t raise wages.

If Congress had made each company’s tax cut contingent on each company’s wage increases, the American people would have gotten more bang for their tax cut bucks. Additionally, this would have created a real incentive for companies to raise wages: Increase wages, get a tax cut; don’t and you won’t.

If the justification for saddling the American people with at least $1 trillion in additional debt was greater wage growth, tax cuts should have been tied to each company’s wage growth; that’s just logical. That’s getting a better deal for the American people, and that’s getting a better return on investment.

Chris Macke is the founder of Solutionomics, a think tank focused on developing solutions for a more efficient, merit-based corporate tax code. He has advised the U.S. Federal Reserve by providing market updates and implications of monetary policy changes on asset valuations and market distortions, and he's a contributor to the Fed Beige Book. Find him on Twitter: @solutionomics.

Load Comments (984)
 

France issues report detailing evidence of Assad role in chemical attacks

France issues report detailing evidence of Assad role in chemical attacks

France declassified a report on Saturday laying out evidence that officials said proves that a chemical attack in Syria last week was carried out by the government of President Bashar Assad.

The report claims that several chemical strikes were carried out in the Damascus suburb of Douma on April 7, and that symptoms experienced by the victims — skin burns, suffocation and other breathing difficulties, among other markers — were consistent with the effects of chlorine gas.

"Reliable intelligence indicates that Syrian military officials have coordinated what appears to be the use of chemical weapons containing chlorine on Douma, on April 7," the report, released by the French Foreign Ministry, reads.

ADVERTISEMENT

The report also states that the Syrian government has carried out a number of chemical weapons strikes since April 4, 2017 — the same day a chemical attack in Syria's northern Idlib province left more than 80 civilians dead.

The U.S. issued an assessment on Friday night pointing to the Syrian government's role in the alleged chemical attacks in Douma.

That report cites "multiple media sources, the reported symptoms experienced by victims, videos and images showing two assessed barrel bombs from the attack, and reliable information indicating coordination between Syrian military officials before the attack."

The assessment also suggests that the Syrian government not only used chlorine in the attack on Douma, but that reported symptoms were also consistent with exposure to sarin, a deadly nerve agent.

The French and U.S. assessments came hours after leaders in Washington, Paris and London authorized "precision strikes" on targets in Syria believed to be associated with the country's chemical weapons arsenal.

Syria and its allies, Russia and Iran, have denied that Assad's government used chemical weapons, and have sought to blame both foreign actors and militant groups for staging the attacks in Douma.

Russia has accused the U.S. and its allies of failing to produce adequate evidence of the Syrian government's role in the chemical attack.

The Organization for the Prohibition of Chemical Weapons, the international chemical weapons watchdog, launched an investigation into the alleged chemical strikes on Douma on Saturday.

The allied strikes on Friday were cast by U.S. officials, not as a punishment for Assad's government, but as a means to eradicate Syria's chemical stockpile and production capabilities.

Lt. Gen. Kenneth McKenzie, the director of the Joint Staff, said Saturday that while the allied attacks dealt a blow to Syria's chemical weapons program, Damascus likely retained "residual" elements of its chemical arsenal.

President TrumpDonald John TrumpInfowars' Alex Jones blasts Trump over airstrikes: 'He's crapping all over us' McCain to Trump: Airstrikes alone won't achieve objectives in Syria Top general: US did not notify Russia on Syria targets MORE and other U.S. officials have said that they are prepared to take further action in Syria, unless Assad's government ceases its alleged use of chemical weapons.

Load Comments (254)
 

Mueller can prove Cohen made secret trip to Prague before the election: report

Special counsel Robert MuellerRobert Swan MuellerSasse: US should applaud choice of Mueller to lead Russia probe MORE’s team has proof that President TrumpDonald John TrumpRobert De Niro, Ben Stiller play Mueller and Cohen in 'SNL' parody of 'Meet the Parents' Trump order targets wide swath of public assistance programs Comey says Trump reacted to news of Russian meddling by asking if it changed election results MORE’s personal lawyer made a secret trip to Prague during the 2016 campaign despite his denial that he'd ever been there, McClatchy reported Friday.

It is not clear why Michael Cohen was in Prague. The claim he visited was originally made in a dossier compiled by former British spy Christopher Steele.

Cohen denied that he'd ever been to Prague "in my life" after the dossier's publication, tweeting a photo of his passport.

McClatchy reported that Cohen entered the country through Germany in August or early September 2016, which does not require a passport stamp.

The dossier claimed that, in Prague, Cohen met with a prominent ally of Russian President Vladimir Putin, Konstantin Kosachev, but it is not clear whether Mueller has evidence of such a meeting.

Koschahev was one of 24 Russian oligarchs slapped with U.S. sanctions earlier this month.

If such a meeting happened, it would be further evidence of ties between Trump associates and Putin. The dossier also claims that Cohen, among others, was deeply involved in a “cover up and damage limitation operation in the attempt to prevent the full details of Trump’s relationship with Russia being exposed.”

Neither Cohen nor Mueller commented on the story to McClatchy.

The report comes on the same day that U.S attorneys confirmed that they are investigating Cohen for criminal activity.

The FBI raided Cohen's office and home on Monday, in part on a referral from Mueller's office. 

 
Quantcast
France issues report detailing evidence of Assad role in chemical attacks
READ NEXT: France issues report detailing evidence of Assad role in chemical attacks